Peraturan menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Terhadap barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dolar) untuk setiap orang per kiriman.
Dalam hal barang kiriman melebihi batas nilai pabean yang telah ditetapkan sebesar FOB USD 50.00 (lima puluh US Dolar) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.